Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) resmi menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) baru untuk pendakian Gunung Rinjani yang mulai diberlakukan pada 11 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat keselamatan para pendaki setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan jalur pendakian.
SOP baru tersebut dikeluarkan menjelang pembukaan kembali jalur pendakian yang sempat ditutup sementara sejak awal Agustus 2025, serta melalui koordinasi intensif antara Balai TNGR, Pemerintah Provinsi NTB, serta pihak terkait lainnya.
Penerapan SOP baru ini menjadi panduan wajib yang harus dipatuhi oleh seluruh calon pendaki Gunung Rinjani. Kepala Pengendali Ekosistem Hutan Balai TNGR menyatakan bahwa aturan ini disusun untuk memberikan kepastian keselamatan dan kenyamanan selama aktivitas pendakian, sekaligus menjaga kelestarian kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
Beberapa ketentuan dalam SOP baru ini mencakup persyaratan administratif dan teknis yang lebih terstruktur. Walaupun detail lengkap SOP disosialisasikan melalui kanal resmi TNGR dan pihak pengelola jalur pendakian, fokus utama kebijakan ini tetap pada aspek keselamatan pendaki dan pengaturan kegiatan pendakian secara profesional.
Dengan diberlakukannya SOP baru ini, Balai TNGR berharap seluruh pendaki dapat mematuhi aturan yang ada sehingga pengalaman mendaki Gunung Rinjani menjadi lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab. detikcom | ANTARA News